ICBP hanya memproduksi produk pangan yang telah memenuhi persyaratan Halal sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah dan LPPOM MUI. Seluruh produk pangan ICBP telah memperoleh sertifikasi Halal dari LPPOM MUI sebagai pihak yang berwenang.
ICBP menerapkan Sistem Operasional Halal yang telah memperoleh sertifikasi Sistem Jaminan Halal guna memastikan bahwa persyaratan Halal telah dipenuhi di seluruh rantai pasokan, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga distribusi. Sebagai anak perusahaan Indofood, ICBP juga tergabung dalam Sekretariat Halal Indofood yang terdiri dari perwakilan seluruh unit usaha Indofood untuk mengawasi, mengaudit dan mendorong kepatuhan Halal. Seluruh pemasok dan mitra usaha juga wajib memenuhi persyaratan Halal.