GAMBARAN UMUM
 
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (“Perseroan” atau “ICBP”) meyakini pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau “GCG”) merupakan faktor penting dalam meningkatkan nilai bagi para pemangku kepentingan dalam jangka panjang. ICBP menjalankan kegiatan usahanya secara etis dan bertanggung jawab, serta sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan ICBP, disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan, serta prinsip-prinsip GCG yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan.

ICBP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 2 September 2009 berdasarkan Akta Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., No. 25. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2009 dalam Surat Keputusan No. AHU-46861.AH.01.01 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 Tambahan No. 15189 tanggal 27 Agustus 2010. Perubahan terakhir AD Perseroan sehubungan dengan perubahan seluruh ketentuan AD Perseroan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor.15/POJK.04/2020 yang dimuat dalam Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H. M.H. Mkn No. 24 tanggal 27 Agustus 2021 dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0052043.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021. Permintaan atas dokumen AD Perseroan dapat disampaikan melalui surat elektronik Perseroan. *)
 
Struktur Tata Kelola
 
 
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Organ tersebut didukung oleh berbagai Komite dan Sekretaris Perusahaan, serta memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD dan prinsip-prinsip GCG.
 
Rapat Umum Pemegang Saham
 
 
RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS mempunyai wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi, dalam batasan yang ditentukan dalam UUPT dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan AD.
 
Dewan Komisaris
 
 
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan memberikan masukan atau nasihat kepada Direksi terkait strategi, pengelolaan dan kegiatan operasional Perseroan. Dewan Komisaris telah menetapkan Piagam Dewan Komisaris sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat. Piagam Dewan Komisaris tersebut antara lain menguraikan dasar pertimbangan hukum, deskripsi tugas, tanggung jawab dan wewenang, nilai-nilai, waktu kerja, kebijakan penyelenggaraan rapat, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Dewan Komisaris. Profil anggota Dewan Komisaris dapat dilihat di sini.
 
Direksi
 
 
Direksi bertanggung jawab memimpin jalannya kepengurusan Perseroan dalam mencapai sasaran usahanya, termasuk menyusun kebijakan umum dan menetapkan strategi perusahaan, serta pemantauan pelaksanaannya. Direksi telah menetapkan Piagam Direksi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pengurusannya. Piagam Direksi tersebut antara lain menguraikan dasar pertimbangan hukum, deskripsi tugas, tanggung jawab dan wewenang, nilai-nilai, waktu kerja, kebijakan penyelenggaraan rapat, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Direksi. Profil anggota Direksi dapat dilihat di sini.
 
Struktur Komite
 
 
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite berikut:

1. Komite Audit, dan
2. Komite Nominasi dan Remunerasi

 
Komite Audit
 
 
Komite Audit bertanggung jawab melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip GCG, dan memberi masukan kepada Dewan Komisaris perihal pelaporan keuangan, rekomendasi penunjukan auditor eksternal, evaluasi atas pelaksanaan pemberian jasa audit oleh auditor eksternal yang ditunjuk, sistem pengendalian internal, audit internal, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, serta manajemen risiko. Kegiatan Komite Audit diatur dalam Piagam Komite Audit yang menguraikan struktur, persyaratan dan keanggotaan; independensi; tugas, tanggung jawab dan wewenang; tata cara, prosedur kerja dan kebijakan; serta sistem pelaporan Komite Audit ke Dewan Komisaris. Anggota Komite Audit saat ini diangkat oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Dewan Komisaris tanggal 23 November 2022.

Komite Audit
Ketua Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen
Anggota

Timotius
Komisaris Independen


Amelia Setiawan
External Independent Professional

 
Komite Nominasi dan Remunerasi
 
 
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab dalam membantu tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terkait aspek nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk pemberian rekomendasi terkait nominasi, program pengembangan dan evaluasi kinerja, sebagai bagian dari perencanaan suksesi, serta struktur dan kebijakan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi saat ini diangkat oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Dewan Komisaris tanggal 23 November 2022.

 

Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen
Anggota Franciscus Welirang
Komisaris Utama

Melia Setiawati
G
eneral Manager of Compensation Benefit & HR Administration

Sekretaris Perusahaan
 
 
Bapak Gideon A. Putro menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 1 November 2014 berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 31 Oktober 2014, dan pengangkatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 1 November 2014. Baca Selanjutnya
 
Audit Internal
 
 
Divisi Audit Internal mendukung Perseroan dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik, melalui pendekatan yang sistematis dan berdisiplin. Divisi Audit Internal bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas efektivitas manajemen risiko dan sistem pengendalian internal Perseroan, serta memastikan kepatuhan Perseroan terhadap perundang-undangan, peraturan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku umum. Direksi telah menetapkan Piagam Audit Internal yang menguraikan struktur organisasi, ruang lingkup pekerjaan, peran dan tanggung jawab, wewenang, persyaratan keanggotaan, dan kode etik. Ibu Lily Candra menjabat sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat Pengangkatan yang ditandatangani oleh Direktur Utama pada tanggal 22 Maret 2012.
 
Sistem Manajemen Risiko
 
 
Perseroan telah menerapkan kerangka kerja Enterprise Risk Management (“ERM”) berdasarkan kerangka kerja manajemen risiko terintegrasi yang disusun oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO).

Pengelolaan risiko Perseroan dilakukan melalui pendekatan top-down yang melibatkan Direksi dalam mengevaluasi risiko-risiko utama secara keseluruhan; serta pendekatan bottom-up yang melibatkan anak perusahaan dan unit usaha dalam mengkaji risiko-risiko yang spesifik di masing-masing unit usaha. Tim Corporate ERM melakukan analisa secara komprehensif dan mengkonsolidasi berbagai risiko utama yang teridentifikasi, serta menyampaikan laporan berkala mengenai paparan risiko dan tindakan mitigasi yang dilakukan kepada Direksi dan Komite Audit.
 
Kode Etik
 
 
Kode Etik Perseroan (“Kode Etik ICBP”) berlaku untuk seluruh bagian dari Perseroan, termasuk seluruh anak perusahaannya (“Grup ICBP”), Dewan Komisaris, Direksi dan semua karyawan Grup ICBP (“Anggota Perusahaan”), serta pendukung organ Grup ICBP (“Pendukung Organ”). Kode Etik Indofood juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan kode etik anak perusahaan yang menyusun kode etiknya sendiri.

Kode Etik terdiri dari kebijakan Etika Bisnis Perusahaan dan kebijakan Etika Kerja yang berlaku bagi seluruh Anggota Perusahaan dan Pendukung Organ.

Kebijakan Etika Bisnis Perusahaan mengatur antara lain:

a. Ketaatan Terhadap Hukum dan Peraturan;
b. Hubungan dengan Pemegang Saham;
c. Hubungan dengan Pelanggan;
d. Hubungan dengan Mitra Usaha;
e. Kerahasiaan Informasi;
f. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
g. Pemeliharaan Lingkungan;
h. Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
i. Perlakuan yang Wajar


Kebijakan Etika Kerja Anggota Perusahaan antara lain mengatur hal-hal berikut:

a. Ketaatan Terhadap Hukum dan Peraturan;
b. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Tindak Kekerasan;
c. Perlindungan dan Penggunaan Aset Berwujud dan Aset Tidak Berwujud;
d. Pekerjaan Lain di Luar Perusahaan;
e. Benturan Kepentingan dan Transaksi dengan Pihak Terkait;
f. Gratifikasi;
g. Obat-obatan Terlarang dan Minuman Keras;
h. Perjudian;
i. Senjata;
j. Hubungan Organisasi/Politik; dan
k. Insider Trading;


Setiap pelanggaran atas Kode Etik ICBP dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap persyaratan ketenagakerjaan serta dapat mengakibatkan pemberian tindakan disipliner. Indikasi atas pelanggaran terhadap Kode Etik ICBP disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Perseroan.