GAMBARAN UMUM
 
Perseroan meyakini pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau “GCG”) merupakan faktor penting dalam meningkatkan nilai bagi para pemangku kepentingan dalam jangka panjang. ICBP menjalankan kegiatan usahanya secara etis dan bertanggung jawab, serta sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan ICBP, disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan, serta prinsip-prinsip GCG yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan.
 
Struktur Tata Kelola
 
 
Sesuai dengan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris. Ketiga organ Perseroan ini didukung oleh Komite dan Sekretaris Perusahaan, yang berperan penting dalam pelaksanaan GCG yang baik. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD Perseroan, serta prinsip GCG.
 
Struktur Komite
 
 
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite berikut:

1. Komite Audit, dan
2. Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Komite Audit
Ketua Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen
Anggota

Timotius
Komisaris Independen


Amelia Setiawan
External Independent Professional

 
Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen
Anggota Franciscus Welirang
Komisaris Utama

Melia Setiawati
G
eneral Manager of Compensation Benefit & HR Administration

Sekretaris Perusahaan
 
 
Bapak Gideon A. Putro menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 1 November 2014 berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 31 Oktober 2014, dan pengangkatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 1 November 2014. Baca Selanjutnya
 
Sistem Manajemen Risiko
 
 
Perseroan telah menerapkan kerangka kerja Enterprise Risk Management (“ERM”) berdasarkan kerangka kerja manajemen risiko terintegrasi yang disusun oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO).

Pengelolaan risiko Perseroan dilakukan melalui pendekatan top-down yang melibatkan Direksi dalam mengevaluasi risiko-risiko utama secara keseluruhan; serta pendekatan bottom-up yang melibatkan anak perusahaan dan unit usaha dalam mengkaji risiko-risiko yang spesifik di masing-masing unit usaha. Tim Corporate ERM melakukan analisa secara komprehensif dan mengkonsolidasi berbagai risiko utama yang teridentifikasi, serta menyampaikan laporan berkala mengenai paparan risiko dan tindakan mitigasi yang dilakukan kepada Direksi dan Komite Audit.