Praktik Ketenagakerjaan

ICBP senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kebebasan Berserikat


Seluruh karyawan ICBP memiliki kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam serikat pekerja yang menjadi pilihannya. Kami mengadakan pertemuan rutin dengan serikat pekerja melalui dialog terbuka untuk meningkatkan komunikasi dan hubungan industrial, serta membahas dan menetapkan Perjanjian Kerja Bersama. Perseroan juga menyediakan mekanisme pengaduan melalui manajemen yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan.

Kesetaraan Peluang


ICBP menghargai keragaman dan memberikan kesetaraan peluang di tempat kerja. Kami memberikan kesempatan pengembangan karir yang setara dan adil bagi seluruh karyawan tanpa membedakan latar belakang ras, agama, gender atau karakter individual lainnya. Rekrutmen karyawan dan evaluasi kinerja didasarkan pada keterampilan, pengalaman dan kemampuannya.

Larangan Pekerja Anak dan Kerja Paksa


Kami senantiasa menerapkan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mematuhi larangan kerja paksa atau mempekerjakan anak. Kebijakan Perseroan secara tegas melarang dipekerjakannya karyawan di bawah usia kerja minimum, yaitu 18 tahun.

Kesejahteraan Karyawan


Perseroan memberikan remunerasi kepada karyawan berdasarkan peraturan nasional dan peraturan daerah yang berlaku dimana fasilitas kami berlokasi. Karyawan ICBP memperoleh layanan dan manfaat kesehatan, termasuk klinik kesehatan, pemeriksaan kesehatan tahunan dan ruang laktasi. Karyawan wanita memperoleh cuti melahirkan dengan mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan. Kami juga menawarkan kesempatan bagi karyawan untuk mengambil cuti panjang untuk kebutuhan ziarah keagamaan, seperti menunaikan ibadah Haji. Selain itu, ICBP memberikan dukungan kepada anak-anak karyawan melalui program beasiswa dari tingkat sekolah dasar hingga universitas.