Pengelolaan Limbah

Limbah dari kegiatan operasional ICBP telah dikelola sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara rutin, pengawasan dan pengukuran dilakukan untuk memastikan bahwa limbah kami dikelola dengan baik.

Pengelolaan Air Limbah
Unit-unit operasional dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah untuk memastikan bahwa air limbah yang dikembalikan ke lingkungan telah memenuhi baku mutu yang diijinkan.

Pengelolaan Limbah Padat Non Bahan Berbahaya dan Beracun (“B3”)
Limbah padat non B3 dipisahkan berdasarkan prinsip “3R” agar dapat dikurangi, dimanfaatkan kembali dan didaur ulang.

Pengelolaan Limbah B3
Seluruh limbah B3 disimpan di tempat penyimpanan sementara yang berizin, sebelum diambil dan ditangani lebih lanjut oleh pihak ketiga yang berizin untuk diolah dan dibuang secara tepat. Karyawan yang bertugas mengelola limbah B3 dilengkapi dengan alat pelindung diri dan pelatihan yang tepat untuk penanganan limbah tersebut.

Limbah Kemasan Pasca-Konsumsi
ICBP bersama-sama dengan Indofood dan beberapa industri terkait lainnya, telah membentuk Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment (“PRAISE”). PRAISE secara proaktif berupaya untuk mengurangi dampak limbah kemasan terhadap lingkungan. PRAISE merupakan wadah yang tepat untuk berbagi informasi mengenai praktik terbaik, perubahan regulasi serta dialog mengenai penanganan isu kemasan produk.