Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”)
ICBP berkomitmen menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan, serta kontraktor dan tamu yang berkunjung. Sebagai anak perusahaan Indofood, kami mematuhi dan melaksanakan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indofood yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“SMK3”).

Hingga tahun 2017, telah banyak unit operasional ICBP yang meraih sertifikasi standar nasional SMK3 dan beberapa diantaranya telah meraih sertifikasi standar internasional Occupational Health and Safety Assessment Series (“OHSAS”) 18001. Pelaksanaan K3 bertujuan meminimalkan insiden yang menyebabkan cedera dan kecelakaan di tempat kerja, serta kerusakan properti. Sertifikasi OHSAS 18001 juga meningkatkan keyakinan para pembeli luar negeri terhadap Perseroan.

Komite keselamatan dan kesehatan kerja telah dibentuk di masing-masing unit operasional untuk terus memantau implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja melalui inspeksi rutin, audit, evaluasi kecelakaan kerja dan melaporkan rekomendasinya kepada manajemen. Kami juga menginvestigasi setiap kecelakaan kerja dan menerapkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Beberapa unit telah meraih penghargaan atas prestasi kecelakaan nihil di tempat kerja dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami terus berupaya untuk mencapai angka kecelakaan nihil di seluruh unit operasional ICBP.